Sabtu, 18 Maret 2023

XXXIII. STATUS TANAH PEMUKIMAN DAN PERTANIAN KAMPUNG JAWA TONDANO (JATON)

Residen Menado mengunjungi Kampung Jawa Tondano pada bulan Oktober 1831 setelah lebih setahun Kyai Modjo dan pengikutnya berada di sana. Di kampung Jawa Tondano Residen Menado menemui dan berbicara dengan Kyai Modjo. Pada kesempatan itu Residen memberitahukan bahwa tanah yang ditempati Kyai Modjo dan pengikutnya serta tanah yang mereka gunakan untuk bercocok tanam akan diberikan kepada mereka sebagai pemberian negara.

Pemerintah Hindia akan membeli tanah tersebut dari pemiliknya (Kepala Distik Tondano) namun Kepala Distrik Tondano tidak mau dibayar sebagai ganti rugi tanahnya yang diambil oleh negara untuk penempatan tahanan negara. Kepala Distrik Tondano rela memberikan tanahnya kepada Kyai Modjo dan pengikutnya tanpa ganti rugi. Di tempat itu kemudian dibangun mesjid yang pengerjaannya dilakukan oleh Kyia Modjo dan pengikutnya.

Apa yang telah dilakukan Kepala Distrik tersebut mencerminkan adanya persabatan dan sangat menerima kedatangan Kyai Modjo dan pengikutnya di Tondano. Keberadaan Kyai Modjo dan pengikutnya di Tondano dalam waktu sangat singkat (baru1 tahun).telah ”mencuri” hati penduduk asli sekitarnya sehingga penduduk asli disitu menghormati dan mencintai Kyai Modjo.

Memang keberadaan Kyai Modjo dan pengikutnya di Tondano telah memberi dampak sangat positif pada penduduk asli disekitarnya, penduduk arafuru bekerja lebih baik karaena ”orang-orang Jawa” mengajari mereka cara yang baik bercocok tanam.

Peristiwa bersejarah di atas terekam dalam Surat Residen Menado ditujukan kepada Letnan Gubernur Jendral di Batavia tertanggal 18 Oktober 1831 No.235 dan Surat Direktur Lands Producten en Civile Magazijne ditujukan kepada Letnan Gubernur Jendral di Batavia tertanggal 14 Juni 1839 No.2520.

Tidak ada komentar: